Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi

Komplotan ini biasa menyasar nasabah bank

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap empat orang kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil. Komplotan ini sudah jadi target pengejaran polisi sejak tahun 2018.

"Kawanan ini sudah melakukan aksinya sejak 2018 di berbagai wilayah. Di Banten, ada 15 TKP untuk di Serang 7 TKP, Pandeglang 2 TKP, Cilegon 2 TKP dan Lebak 4 TKP," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, Senin (22/2/2021).

1. Komplotan pencuri jaringan Palembang

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak PolisiDok. Polres Serang Kota

Keempat tersangka yakni IR (29), US (30), AS (54), dan FS (53). Mereka merupakan komplotan pencuri jaringan Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam aksinya mereka menyasar korban para nasabah bank. Sehari-hari IR dan US berprofesi sebagai driver ojek online sementara AS dan FS seorang pengangguran.

"Para pelaku ini langsung mengirimkan barang tersebut ke daerah palembang begitu dapat langsung kirim (hasil curian). Ini Yang masih kita dalami dan akan kami kejar ke sana," katanya.

2. Modus tersangka dalam setiap aksinya

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak PolisiDok. Polres Serang Kota

Dia menjelaskan, peran AS dan FS mencari korban target untuk menyasar korban yang baru keluar dari bank lalu mengikuti hingga korban lengah dan memarkirkan mobilnya. Setelah mendapat calon korban, kemudian menghubungi IR dan US selaku sang eksekutor pencurian.

"Pertama dilakukan, mencongkel pintu mobil korban. Apabila tidak berhasil, pelaku menggunakan cincin yang sudah di modifikasi mendorong kaca sehingga retak dan pecah mengambil barang yang dalam mobil," katanya.

3. Tersangka ditembak karena melawan petugas saat penangkapan

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus ini, menurut Mochamad Nandar, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, polisi berhasil menangkap komplotan ini di markas mereka di daerah Kota Cilegon. '

Keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki karena sempat melawan saat penangkapan.

Dia mengatakan, selain di Banten jaringan ini melancarkan aksinya di beberapa daerah lain di luar Banten.

"Sementara barang bukti yang kita sita HP, beberapa kartu ATM korban, pisau jam, tangan dan kalkulator," kata Mochamad Nandar.

Para tersangka pun akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling sedikit 7 dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tanam dan Edarkan Ganja, Aktivis LGN di Cilegon Diciduk BNN

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya