Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan

Tiga terdakwa lain divonis berbeda

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan dua mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata terbukti korupsi dalam kasus dana hibah Pondok Pesantren. Keduanya pun divonis 4 tahun 4 bulan bui. 

"Dua terdakwa juga didenda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan vonis disaksikan JPU dan kuasa hukum serta terdakwa di PN Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Terdakwa: Pencairan Dana Hibah Ponpes 2020 Langgar Aturan 

1. Tiga terdakwa lain divonis berbeda

Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 BulanIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara tiga terdakwa lainnya divonis berbeda. Terdakwa Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes divonis dua tahun didenda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. Lalu terdakwa Agus Gunawan, honorer di Kesra Provinsi Banten, divonis satu tahun delapan bulan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.

"Terdakwa Epieh diwajibkan membayar uang pengganti Rp96 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Majelis Hakim menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana Pasal 3 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa

Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 BulanIDN Times/Khaerul Anwar

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat penyaluran bantuan dana pondok pesantren.

"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan hasil korupsi," katanya.

3. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan

Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 BulanIDN Times/Khaerul Anwar

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten maupun kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis Hakim.

Baca Juga: Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim 

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya