KPU Banten Minta Peserta Pemilu Turunkan Alat Peraga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Masa kampanye terbuka peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai sejak 28 November 2023 sudah berakhir hari ini, Sabtu (10/2/2024). Mulai besok (11/2/2024), tahapan pesta demokrasi ini sudah masuk masa tenang selama tiga hari mendatang menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi mengatakan, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun.
1. Ini larangan yang dilakukan peserta pemilu selama masa tenang
Aas menjelaskan, kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 dan 27. Yaitu melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke masyarakat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum.
"Serta menyebarkan materi kampanye di media sosial, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online," kata Aas.
2. KPU berharap peserta pemilu taati aturan yang ada
KPU Banten berharap peserta pemilu bisa berkolaborasi menaati aturan main, tentang kampanye dan masa tenang. Sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara masyarakat bisa kondusif dan tenang untuk menentukan pilihannya.
"Memasuki masa tenang, KPU Banten juga mengimbau peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang," katanya.
3. Bawaslu akan bersihkan alat peraga kampanye selama masa tenang
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal menegaskan, apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh Bawaslu.
"Tidak ada lagi aktivitas kampanye ajakan hingga provokasi di hari tenang kembali ke barak, tidak ada aktivitas yang menodai demokrasi kita," katanya.