Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya

Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di Kota Serang inisial NW (48) tega mencabuli MZ, muridnya yang masih masih di bawah umur. Korban kini masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
1. Bocah kelas 6 SD itu telah dicabuli pelaku sebanyak 5 kali
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Orang tua korban melaporkan NW setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya. "Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," kata Febby kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan sang guru mengaji.
2. Mengobati kesurupan jadi modus pelaku cabuli korban
Perbuatan cabul di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, kata Febby, pelaku NW datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya. Sebab, korban sering kesurupan dan meminta pelaku mengobatinya agar sembuh.
"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," katanya.
3. Pelaku NW sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah 15 tahun bui.
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat
Baca Juga: Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi