Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya

Kota Serang
Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya
IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di Kota Serang inisial NW (48) tega mencabuli MZ, muridnya yang masih masih di bawah umur. Korban kini masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

  1. 1. Bocah kelas 6 SD itu telah dicabuli pelaku sebanyak 5 kali

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

    Orang tua korban melaporkan NW setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya. "Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," kata Febby kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

    Setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan sang guru mengaji. 

  2. 2. Mengobati kesurupan jadi modus pelaku cabuli korban

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Perbuatan cabul di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, kata Febby, pelaku NW datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya. Sebab, korban sering kesurupan dan meminta pelaku mengobatinya agar sembuh.

    "Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," katanya.

  3. 3. Pelaku NW sudah ditetapkan sebagai tersangka

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.

    Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah 15 tahun bui. 

  4. Laporkan

    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Kantor Polisi terdekat

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More