Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

Dok. Istimewa/IDN Times

Serang, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap polisi. Pimpinan berinisial MJN (60) itu diduga telah mencabuli lima santriawati.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang juga sudah menahan MJN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MJN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"MJN yang merupakan pimpinan ponpes dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Selasa (21/2/2023).

1. Awal mula kasus pencabulan pimpinan ponpes di Serang terbongkar

Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," katanya.

Setelah mendapat laporan dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Berdasar dari hasil visum tersebut personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah istrinya," katanya.

2. Para korban dicabuli tersangka di ponpes hingga di hotel

Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pengembangan, ada lima orang santriawati yang melapor ke polisi menjadi korban MJN.  Kasus pencabulan yang dialami lima santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022 di tempat yang berbeda-beda.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," katanya.

3. Modus pelaku MJN tega mencabuli muridnya

Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya, tersangka MJN mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us