Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Mulai berlaku hari ini

Serang, IDN Times - Warga yang melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak, Banten wajib menunjukkan hasil negatif dari PCR (H-2), dan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal dosis I).

Aturan ini mulai diberlakukan hari ini, Senin (4/7/2021) dalam rangka mendukung pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Sentra Vaksinasi Bagi Calon Penumpang

1. Pelayanan Pelabuhan Merak dipastikan tetap berjalan normal

Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Tunjukkan Kartu VaksinasiIlustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya memastikan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi normal. Dengan demikian, pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil.

"Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrean atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing,” kata Shelvy saat dikonfirmasi.

2. Penumpang yang tak bawa persyaratan diputar balik

Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Tunjukkan Kartu VaksinasiDok. KSKP

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, pihaknya memperketat pemeriksaan terhadap warga yang masuk dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa ataupun sebaliknya pada PPKM Darurat saat ini.

Sejumlah syarat diberlakukan guna mengantisipasi penyebaran kasus COVID-19. Jika ditemukan adanya warga baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak bisa menunjukan dokumen persaratan, maka akan disuruh putar balik ke daerah asalnya.

"Pengemudi dan penumpangnya harus menunjukkan surat sertifikasi vaksin, kemudian bukti tes antigen negatif," katanya.

3. Mayoritas masyarakat sudah patuh aturan

Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Tunjukkan Kartu VaksinasiFoto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2021) dini hari. dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan masyarakat sudah banyak yang mematuhi aturan dengan menunjukan syarat perjalanan tersebut. Namun, masih ada beberapa pengendara roda dua dan empat yang diminta putarbalik lantaran tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan itu.

"Masyarakat sudah banyak yang tahu aturan yang tertuang dalam instruksi Kemendagri," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Jadi Syarat Naik Pesawat di PPKM Darurat, Apa Kata Maskapai?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya