Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Diperiksa 4 Jam Penyidik

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polresta Serang Kota, Rabu (16/6/2022). Mantan istri Dipo Latief itu datang didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
"Kami terima kasih dengan apa yang dilakukan Ibu Nikita dan datang memberi keterangan dari sore tadi pukul 15.00 sampai baru selesai malam ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers.
Baca Juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Dia Mangkir Beberapa Kali
1. Nikita dipanggil terkait UU ITE
Shinto menjelaskan, Nikita diperiksa sebagai saksi atas perkara UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait konten Instastory di Instagram milik Nikita. Dia memberikan keterangan selama 4 jam.
"Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," katanya.
2. Nikita enggan menjelaskan soal kasusnya
Di tempat yang sama Nikita mengungkapkan, kedatangannya ke Polresta Serang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang soal kasus yang menyeretnya.
"Saya sebagai warga negara Indonesia (datang). Lalu ingin tahu apa sih laporan yang disangkakan ke saya sampai terjadi seperti ini dari pelapor Dito Mahendra," katanya.
3. Nikita sempat menolak saat dijemput paksa
Diketahui sebelumnya, Nikita sempat menolak dibawa saat penyidik menjemput paksa di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan Nikita sempat memviralkan video sejumlah polisi mengepung rumahnya sejak pukul 03.00 WIB pagi.
Baca Juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Emangnya Saya Teroris?