Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyidik yang Bebaskan Pemerkosa Gadis Difabel Terancam Dipecat

Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times - Penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang terancam sanksi berat. Mereka dinilai telah menyalahi kode etik kepolisian telah menghentikan perkara dan membebaskan pelaku.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik yang menangani perkara perkosaan terhadap gadis difabel mental diduga melanggar pasal 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Masih proses pemeriksaan Propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

1. Penyidik juga harus meminta maaf ke pimpinan dan pihak yang dirugikan

Ilustrasi pencabulan

Rudy mengatakan, setiap aggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Selain itu, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan," katanya.

2. Penyidik yang bersangkutan terancam demosi hingga pemecatan

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Tak hanya meminta maaf, lanjut Rudy, pelanggar pun bisa disanksi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya satu tahun dengan wilayah yang berbeda.

"Dan atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Rudy.

3. Seharusnya, kasus perkosaan tidak bisa diterapkan restorative justice

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh karena itu dia mengaku sudah memerintahkan Bidkum dan Propam agar menyosialisasikan soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. "Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil penyelidikan, pembebasan kedua pelaku perkosaan tidak sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice Namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us