Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perusahaan Hengkang Imbas Mogok Kerja, Buruh: Itu Hanya Ancaman

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Serang, IDN Times - Serikat Buruh menyatakan aksi mogok kerja yang digelar pada 6-10 Desember 2021 tidak akan membuat perusahaan pindah ke luar Banten, seperti kekhawatiran Gubernur Banten Wahidin Halim. 

"Misalnya gubernur khawatir akan ada eksodus besar-besaran ke daerah lain itu dipastikan tidak mungkin," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

1. Eksodus hanya ancaman agar buruh terima UMK 2022

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dia mengatakan, pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait risiko mogok kerja berlama-lama akan berimbas pengusaha bisa memindahkan usahanya ke daerah hanya alasan semata agar buruh menerima keputusannya soal Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK) 2022.

"Itu tidak mudah, infrastruktur harus diperhatikan kemudian untuk memindahkan tenaga kerja tidak bisa seenak itu," katanya.

2. Saran Gubernur agar perusahaan ganti karyawan juga gak gampang

Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Selain itu, dia pun meminta Wahidin Halim selaku Gubernur Banten tidak asal berbicara saat menanggapi aksi mogok kerja yang dilakukan buruh. Dia menilai ucapannya yang mempersilakan pengusaha mencari karyawan baru hanya menimbulkan masalah lain.

"Harus melalui proses PHK dan mendapatkan pesangon kecuali kalau gubernur mau bayar pesangaon buruh ratusan ribu buruh yang ada di Banten," katanya.

3. Buruh minta, Gubernur Wahidin jangan bersembunyi di balik PP 36

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Intan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak cuci tangan terkait kenaikan besaran UMK 2022 dengan bersembunyi di balik Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia mengatakan, Wahidin selaku Gubernur Banten memiliki hak diskresi dengan menetapkan UMK di luar PP 36/2021.

"Jangan cuci tangan dengan nasib buruh seolah-olah gubernur tidak punya kuasa lain," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us