Pihak Swasta yang Diduga Suap Kadishub Cilegon Belum Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hingga saat ini belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi.
Uteng ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Kamis (19/8/2021) kemarin. Dia diduga menerima suap sebesar Rp530 juta.
Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari
1. Ini alasan Kejari belum tetapkan pihak swasta sebagai tersangka
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kajari Cilegon Ely Kusumaastuti mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan suap atas penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP). Sementara ini, Kejari menjerat Kadishub Cilegon dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kita tidak boleh sembarangan," kata Ely saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
2. Kajari tidak mengungkapkan perusahaan yang memberi suap
Ely pun tidak mengungkapkan siapa dan dari perusahaan apa yang memberikan suap terhadap tersangka Uteng. Alasannya, karena yang bersangkutan masih berstatus saksi dan masih proses pendalaman oleh penyidik.
"Kalau untuk pemberinya saya tidak bisa menyampaikan. Saya melindungi hak asasi manusia sebagai saksi. Kan baru saksi, belum bisa dikatakan sebagai pemberi suap," katanya.
3. Penyidik Masih fokus terhadap satu tersangka
Disinggung terkait keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut, Ely mengatakan, pihaknya masih fokus pada penetapan satu tersangka.
"Untuk sementara ini, kami belum bilang ada. Karena kami kemarin dalam penyelidikan dan penyidikan kami, fokus kepada dia (Kadishub) dulu," tuturnya.
Baca Juga: 10 Makanan dari Cilegon yang Jadi Favorit Pilihan Wisata Kuliner