Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi 

Diduga ada indikasi pelanggaran hukum

Serang, IDN Times - Peristiwa pendudukan paksa massa buruh ke ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu (22/12/2021) berujung laporan polisi.

Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan massa buruh yang menggelar aksi anarkis tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP 

1. Ada indikasi dugaan pelanggaran hukum saat unjuk rasa buruh

Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi Tangkapa layar

Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Busro mengatakan, berdasarkan inventarisasi fakta-fakta di lapangan ada indikasi pelanggaran pidana saat aksi demonstrasi dari buruh yang menuntut kenaikan UMP dan UMK tersebut.

"Pak gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum," kata Asep kepada wartawan di Mapolda Banten.

2. Berikut pasal dilaporkan Gubernur Banten

Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi Tangkapan layar

Dia menjelaskan ada sejumlah pasal tindak pidana yang dilaporkan, di antaranya pasal 170 KUHP terkait pengerusakan di ruangan kerja gubernur, pasal 207 KUHP tentang tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena dinilai ada dugaan digerakan secara sistematis.

"Yang terakhir melihat berbagai rangkaian video yang viral di media sosial. kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," tutur Asep.

Dia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan tegas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku demonstrasi anarkis di pendopo Gubernur Banten.

"Kita juga sudah menemui dari unsur representasi dari perwakilan pak Kapolda yakni kabid Humas dan Dirkrimum Polda Banten," katanya.

3. Aparat kepolisian akan segera tindaklanjuti laporan

Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi IDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan desakan dan harapan tokoh masyarakat.

Selain itu, Polda Banten pun akan melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi unjuk rasa buruh yang berujung pendudukan ruangan kerja Gubernur Banten.

"Ini akan jadi koreksi bagaimana persiapan antisipasi dan pola pengamanan saat aksi demo buruh. Polda Banten secara internal akan melakukan koreksi," katanya

Baca Juga: Gubernur Banten Singgung Pengamanan Demo Saat Buruh Kuasai Ruangannya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya