Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati  

Diserahkan ke jaksa, Suhendi dijerat pembunuhan berencana

Serang, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kabupaten Serang Mantri Suhendi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hari ini, Kamis (8/6/2023).

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkap, Suhendi dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah 340 KUHPidana. 

Berikut bunyi pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

1. Ini pasal berlapis yang dijeratkan kepada Mantri Suhendi

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati  Dok. Istimewa/Polres Serang

Mantri Suhendi menjadi tersangka pembunuhan pada 13 Maret lalu setelah menyuntik Kepala Desa Curug Goong Salamunasir dan berujung kematian. 

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, dalam berkas yang diterima jaksa peneliti Kejari Serang, Suhendi dijerat dengan pasal Pasal 338, 351, dan atau 340 KUHPidana.

Baca Juga: Mantri yang Suntikkan Cairan ke Kades di Serang Jadi Tersangka 

2. Berkas dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati  IDN Times/Khaerul Anwar

Rezkinil mengatakan, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. "Penyusunan tuntutan sampai 14 hari kerja disesuaikan dengan masa penahanan," katanya.

Rezkinil menegaskan JPU akan mempercepat berkas dakwaan, sementara tersangka di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Serang.

"Kewenangan penahanan JPU ada di 20 hari selama 20 hari ke depan, penuntut umum harus segera melimpahkan ke pengadilan dakwaannya," katanya.

3. Perselingkuhan istri dengan sang kades jadi motif tersangka suntik korban

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati  Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pembunuhan menggunakan suntikan itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.

Sebelum kejadian, Mantri Suhendi mempersiapkan alat suntik yang telah diisi cairan obat bius. Dengan membawa suntikan berisi obat itu, Suhendi mendatangi rumah Salamunasir Kades Curuggoong.

Kedatangan Mantri Suhendi itu untuk memberi pelajaran terhadap Kades Curuggoong yang diduga telah berselingkuh dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai bidan desa.

Namun, setibanya disana Mantri Suhendi hanya bertemu dengan istri Kades Curuggoong. Setelah berbincang, istri korban menelpon suaminya agar secepatnya pulang ke rumah, dan memberitahukan jika Mantri Suhendi mencarinya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Salamunasir datang. Cekcok tak terhindarkan. Ketika Salamunasir lengah, Mantri Suhendi langsung menyuntikkan obat bius itu ke punggung korban. Salamunasir kemudian tewas. 

Baca Juga: Alasan Mantri Suntik Kades: Kalau Duel Saya Kalah Duluan

Baca Juga: Asmara Terlarang di Balik Kasus Suntikan Maut Mantri di Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya