Tersangka Baru Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer, Seorang Presdir

Total sudah 4 orang yang jadi tersangka, termasuk eks Kadis

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.

Tersangka baru itu adalah Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS.

Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Engkos Kosasih, mantan Kadisdikbud Provinsi Banten; Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM; dan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.

Baca Juga: Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  

1. Penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan Presdir SMS

Tersangka Baru Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer, Seorang PresdirIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi berinisial SMS dan WA pada Rabu (23/3/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka," kata Leo saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

2. Presdir SMS ditahan selama 20 hari ke depan

Tersangka Baru Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer, Seorang PresdirIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Leonard menjelaskan Presdir SMS kemudia ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas IIb Pandeglang.

"Pertimbangan penahanan yaitu untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan, terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP," jelasnya.

3. Komputer yang disediakan tidak sesuai spesifikasi

Tersangka Baru Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer, Seorang PresdirDok. Istimewa/KejatiBanten

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

"Namun berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak," katanya.

Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya