Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  

DPRD sebut WH juga harus ikut tanggung jawab

Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten turut bertanggung jawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp66,280 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022 itu, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Suhadi menyatakan, FSPP Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp14,1 millar.

"Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah Tahun Anggaran 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian," kata Suhadi dalam amar putusan kasasi yang dikutip salinan putusan kasasi, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP 

1. Ini rincian Rp14,1 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan

Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  Dok. Istimewa/IDN Times

Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,8 miliar.

"Ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp11,260 miliar," kata Suhadi.

2. Kerugian hibah ponpes 2020 ditanggung terdakwa Asep Subhi  

Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  Dok. Istimewa/IDN Times

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117, 780 miliar, Suhadi menyatakan kerugian negara sebesar Rp5,256 miliar menjadi tanggung jawab dari Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

“Sebanyak 172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki izin operasional Kementerian Agama," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Pemerintahan Provinsi Banten, Irvan Santoso dan Toton Suriawinata. Kedunya merupakan mantan pejabat Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten.

"Putusan kasasinya sudah kami terima, amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan putusan kasasi, Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Irvan, MA juga menghukum mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Irvan dan Toton dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk putusan lengkapnya belum kami terima," katanya.

3. DPRD: Wahidin juga harus tanggung jawab

Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Banten Muhsinin menilai, seharusnya pertanggungjawaban tersebut bukan hanya diberikan kepada FSPP selaku fasilitator pemberian dana hibah ponpes, namun juga Wahidin Halim yang menjabat sebagai Gubernur Banten saat itu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah-- selaku pemberi dan pembuat kebijakan.

Menurutnya, jika kegiatan pemberian hibah 2018 melanggar prosedur kenapa tetap dicairkan.

"Biro Kesra gak ada apa-apanya kalau gak ACC dari WH (Wahidin). Jangan disudutkan ke FSPP saja dong yang bertanggung jawab, pejabat terkait harus bertanggung jawab juga," katanya.

Baca Juga: FSPP Kecewa Gubernur Wahidin Batalkan Penyaluran Hibah Ponpes 2021

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya