Pilu Nasib Siswi SMP di Kota Serang, 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Serang, IDN Times - Seorang ayah di Kota Serang berinisial SFN tega memperkosa anak kandungnya sendiri, selama 3 tahun. Pelaku pun kini berurusan dengan hukum.
"Si anak disetubuhi bapak kandungnya sejak kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
1. Kasus pemerkosaan terungkap setelah korban cerita kepada ibunya
Febby mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung ini terungkap pada Minggu (10/9/2023). Saat itu korban yang masih berusia 14 menceritakan perbuatan ayahnya ke ibu kandungnya.
Kemudian, pelaku dilaporkan oleh istrinya karena telah menggauli anaknya sendiri selama tiga tahun. "Pas hari Minggu kemarin, korban cerita ke ibunya. Baru ketahuan," katanya.
2. Pelaku SFN diserahkan warga ke polisi
Pelaku yang juga warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang itu langsung digiring ke Mapolresta Serang Kota oleh warga dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01 Kota Serang.
Warga menyerahkan pelaku ke aparat agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri. "Iya pelakunya bapak kandung, di serahkan oleh warga ke kita," katanya.
3. SFN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
Febby menambahkan kini SFN telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.