Pilu Nasib Siswi SMP di Kota Serang, 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Kini sang ayah telah ditangkap pihak kepolisian

Serang, IDN Times - Seorang ayah di Kota Serang berinisial SFN tega memperkosa anak kandungnya sendiri, selama 3 tahun. Pelaku pun kini berurusan dengan hukum.

"Si anak disetubuhi bapak kandungnya sejak kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

1. Kasus pemerkosaan terungkap setelah korban cerita kepada ibunya

Pilu Nasib Siswi SMP di Kota Serang, 3 Tahun Diperkosa Ayah KandungDok. Istimewa/IDN Times

Febby mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung ini terungkap pada Minggu (10/9/2023). Saat itu korban yang masih berusia 14 menceritakan perbuatan ayahnya ke ibu kandungnya.

Kemudian, pelaku dilaporkan oleh istrinya karena telah menggauli anaknya sendiri selama tiga tahun. "Pas hari Minggu kemarin, korban cerita ke ibunya. Baru ketahuan," katanya.

2. Pelaku SFN diserahkan warga ke polisi

Pilu Nasib Siswi SMP di Kota Serang, 3 Tahun Diperkosa Ayah KandungDok. Istimewa/IDN Times

Pelaku yang juga warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang itu langsung digiring ke Mapolresta Serang Kota oleh warga dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01 Kota Serang.

Warga menyerahkan pelaku ke aparat agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri. "Iya pelakunya bapak kandung, di serahkan oleh warga ke kita," katanya.

3. SFN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Pilu Nasib Siswi SMP di Kota Serang, 3 Tahun Diperkosa Ayah KandungDok. Istimewa/Polres Serang

Febby menambahkan kini SFN telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," katanya.

Laporkan!

Pilu Nasib Siswi SMP di Kota Serang, 3 Tahun Diperkosa Ayah KandungIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya