KLH Gugat Perdata PT PMT dan Modern Cikande Kasus Cemaran Radiasi

- KLH gugat PT PMT dan Modern Cikande terkait cemaran radiasi
- Gugatan perdata dan pidana akan diajukan ke pengadilan
- PT PMT diduga kelalaian, pengelola kawasan juga bertanggung jawab
Serang, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, terkait kasus pencemaran radiasi Cesium-137.
“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9/2025).
1. Gugatan perdata bakal dibarengi pidana

Hanif menjelaskan, KLH sedang menyusun gugatan perdata secara detail dan akan segera diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan.
“Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” katanya.
Selain gugatan perdata, KLH juga menempuh jalur pidana berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1.
“Proses hukum akan ditempuh secara multidoor, baik perdata maupun pidana, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban,” katanya.
2. KLH menyebut, ada dugaan kelalaian PT PMT sehingga mencemari sejumlah titik kawasan

Menurut Hanif, PT PMT diduga melebur scrap logam yang ternyata mengandung Cesium-137 tanpa mengetahui kandungan berbahaya tersebut. Material itu kemudian mencemari sejumlah titik di kawasan industri Modern Cikande.
“PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung cesium. Namun ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” katanya.
3. Modern Cikande sebagai pengelola kawasan juga harus bertanggung jawab

KLH juga menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas pencemaran tersebut. “Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” katanya.
Hanif memastikan proses hukum berjalan paralel dengan upaya teknis penanganan cemaran radiasi oleh Satgas Dekontaminasi dan Remediasi Lingkungan. “Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” katanya.