KLH Segel 3 Pabrik Baja di Serang Karena Cemari Lingkungan dan Udara

- Ditemukan dua pelanggaran serius terhadap tiga perusahaan peleburan baja di Serang. Pelanggaran tersebut meliputi pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan.
- Operasional pabrik ditutup sementara hingga ada perbaikan, dengan rencana memberikan sanksi kepada perusahaan yang mencemari lingkungan. KLH ingin perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
- KLH menemukan pelanggaran berulang oleh PT Crown Steel, yang sebelumnya sudah mendapat teguran pada tahun 2023. Meski klaim telah melakukan perbaikan, hasil pengecekan menunjukkan masih ada pelanggaran.
Serang, IDN Times - Wakil Menteril (Wamen) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Diaz Hendropriyono menyegel tiga pabrik peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten. Ketiga pabrik tersebut diduga telah mencemari dan menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Perusahaan yang disegel KLH pada Selasa (24/6/2025) yakni PT Citra Baru Steel, PT Crown Steel dan PT Sinta Baja Jaya Mandiri. Ketiga perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Modern Cikande itu disebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya.
"Kami sudah memonitor berapa hari terakhir ini dan terlihat bahwa ada cerobong yang tidak digunakan semestinya Jadi asap itu keluar dari celah-celah atap yang seharusnya diproses melalui cerobong," kata Diaz kepada wartawan.
1. Ada dua pelanggaran yang ditemukan KLH

Dalam inspeksi tersebut, KLH menemukan dua bentuk pelanggaran serius terhadap tiga perusahaan tersebut. Temuan tersebut meliputi pencemaran udara serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.
Dua pelanggaran utama yang tercatat, pertama, pencemaran udara yang melebihi baku mutu lingkungan. Kedua, pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai peraturan.
Limbah tersebut, menurutnya, dibiarkan tanpa perlindungan, tanpa saluran pembuangan air yang memadai, dan berada di area terbuka, berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Selain pencemaran udara, kami juga menemukan adanya penumpukan slag limbah B3 di ruang terbuka yang sama sekali tidak dikelola,” katanya.
2. Operasional pabrik ditutup sementara hingga ada perbaikan

Sementara waktu, kata Diaz, KLH menutup operasional pabrik hingga pihak perusahaan melakukan perbaikan. Tak hanya itu, KLH juga akan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mencemari udara dan lingkungan tersebut.
"Kami tidak ingin perusahaan-perusahaan hanya mengambil profit saja tetapi tidak berkontribusi kepada lingkungan dan tidak punya tanggung jawab terhadap lingkungan yang ada," katanya.
3. KLH menemukan pelanggaran berulang oleh PT CS

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengungkap, PT Crown Steel sebetulnya pernah mendapat teguran tahun 2023. Namun, dalam pemeriksaan kedua ini, KLH masih menemukan bahwa pelanggaran masih terjadi. Meski pihak perusahaan mengklaim telah melakukan perbaikan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan signifikan. Salah satu pelanggaran utama adalah pencemaran udara yang masih melampaui ambang batas baku mutu emisi ambien.
"Kami datang yang kedua kalinya untuk pengecekan, apakah perusahaan yang bersangkutan sudah mematuhi dan mentaati apa yang disampaikan pada saat teguran yang pertama. Ternyata ini ada temuan yang berulang," katanya.