Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas PA Soroti Kasus Anak Dicabuli Paman Berakhir Damai di Pandeglang

Kota Serang
Komnas PA Soroti Kasus Anak Dicabuli Paman Berakhir Damai di Pandeglang
IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Serang, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten curiga ada ancaman terhadap korban dalam proses mediasi kasus dugaan pencabulan remaja perempuan berusia 16 tahun oleh pamannya sendiri di Kabupaten Pandeglang. Kini korban hamil 9 bulan.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan menyayangkan perdamaian yang terjadi pada kasus ini. Menurutnya, pemerkosaan adalah kejahatan yang tak memiliki ruang perdamaian dalam hukum Indonesia.

“Perlu dicek lagi apakah ada kemungkinan paksaan, ancaman, atau bahkan transaksional yang terindikasi sebagai bentuk eksploitasi dalam proses perdamaian terhadap korban dan keluarganya," kata Hendry saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023).

  1. 1. Kasus dihentikan dengan dalih sudah ada perdamaian

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Diketahui sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang pada 7 Januari 2023. Namun, beberapa setelah pelaporan, keluarga korban dan pelaku kembali datang ke kantor polisi meminta kasus itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.

    Perjanjian damai itu, kemudian menjadi dasar pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

    "Tentu kami berharap upaya damai yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban tidak menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan, karena kita sepakat bahwa upaya damai dalam kejahatan seksual itu tidak dibenarkan,” katanya.

  2. 2. Kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan diluar pengadilan

    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Menurut Hendry, merupakan delik biasa atau delik murni, artinya, pelaku dapat dituntut secara pidana oleh negara meskipun tidak ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak lain. Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku dan proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

    "Bahkan, sesuai dengan ketentuan pasal yang ada di dalam UU TPKS, menyangkut kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan," katanya.

  3. 3. Pihak kepolisian membenarkan telah hentikan perkara itu

    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, pihaknya telah menerapkan restorative justice dalam perkara tersebut. Hal itu berdasarkan permintaan dari keluarga korban yang telah menggelar perdamaian.

    "Hingga saat ini pihak korban belum ada masalah, dikemudian hari apa bila terlapor tidak menjalankan poin-poin musyawarah kami siap melindungi korban," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More