Serang, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten curiga ada ancaman terhadap korban dalam proses mediasi kasus dugaan pencabulan remaja perempuan berusia 16 tahun oleh pamannya sendiri di Kabupaten Pandeglang. Kini korban hamil 9 bulan.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan menyayangkan perdamaian yang terjadi pada kasus ini. Menurutnya, pemerkosaan adalah kejahatan yang tak memiliki ruang perdamaian dalam hukum Indonesia.
“Perlu dicek lagi apakah ada kemungkinan paksaan, ancaman, atau bahkan transaksional yang terindikasi sebagai bentuk eksploitasi dalam proses perdamaian terhadap korban dan keluarganya," kata Hendry saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023).
