Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Kepala Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (EK) 4,5 tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti korupsi dana desa.
Erpin yang menjabat Kades pada periode 2019-2024 ini telah merugikan negara Rp984 juta. Uang korupsi itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa Erpin terbukti secara sah dan meyakin bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi," Endo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (28/11/2023).