Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 6 Tahun Bui

Kota Serang
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 6 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani, dituntut  enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (13/11/2023). Jaksa menilai, Aklani terbukti korupsi dana desa hingga Rp988 juta.

"(Tuntutan tahanan) Dikurangi selama terdakwa dalam tahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Subardi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Aklani diduga menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi, yakni karaoke hingga menyewa pemandu lagu di hiburan malam.  

Jaksa Subardi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. 1. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dan denda

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Selain pidana penjara, terdakwa Aklani juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp988 juta, dengan dikurangi Rp198 juta--dana yang dikembalikan saksi Mumu Muhidin ke rekening kas desa. Dengan demikian, menurut JPU, Aklani harus membayar sisa Rp790 juta.

    Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu sebulan setelah putusan pengadilan inkracht, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan penyitaan aset Aklani.

    "Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," katanya.

    Aklani juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, JPU menuntut agar diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

  2. 2. Pertimbangan JPU dalam tuntutan Aklani

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp988 juta.

    "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesal dan mengaku bersalah," katanya.

  3. 3. Aklani akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya

    Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pasca pembacaan tuntutan ditunda, kemudian terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan yang akan digelar pada 20 November 2023.

    Sebelumnya, JPU Kejati Banten merinci dalam dakwaan, alokasi uang apa saja yang diambil terdakwa. Pertama,  pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.

    Selain itu, Subardi menambahkan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat COVID-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More