Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (13/11/2023). Jaksa menilai, Aklani terbukti korupsi dana desa hingga Rp988 juta.
"(Tuntutan tahanan) Dikurangi selama terdakwa dalam tahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Subardi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Aklani diduga menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi, yakni karaoke hingga menyewa pemandu lagu di hiburan malam.
Jaksa Subardi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
