Serang, IDN Times - Plt Direktur Utama (Dirut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp20,4 miliar.
Selain Yoga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga menahan tersangka lainnya berinisial AAW yang menjabat sebagai Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN).
Untuk diketahui, PT AMB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten.
