Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang menyatakan, Ardius telah terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan pada Kamis malam (22/12/2022).
