Serang, IDN Times - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55), menjalani sidang putusan dugaan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Ichwanudin menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menilap sebagian uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp344 juta. Vonis yang dijatuhi hukuman hakim terhadap Ade dan Masudi berbeda-beda. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ade Hermana 1 tahun dan 3 bulan penjara, dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ichwan saat membacakan putusan.
