Korupsi Retribusi, 2 PNS Dinas Perikanan Tangerang Dituntut Berbeda

- Ade Hermana dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp344 juta
- Masudi dituntut 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan menitipkan uang pengganti Rp50 juta
- Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Serang, IDN Times – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55), menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (8/10/2025) sore.
Kedua terdakwa dinilai telah menilap sebagian uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Alfin Sinto Nugroho, menyebutkan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa berbeda.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Hermana berupa 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Alfin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.
1. Terdakwa Ade juga dituntut untuk membayar uang pengganti dan denda

Ade juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp344 juta. Dari jumlah itu, Ade telah mengembalikan Rp200 juta.
Jika sisanya sebesar Rp144 juta tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. "Bila tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan 6 bulan penjara.
2. Terdakwa Masudi dituntut 1 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa Masudi dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Masudi juga telah menitipkan uang pengganti Rp50 juta ke Kejari Kabupaten Tangerang. "Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya," katanya.
3. Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus Ade Hermana, tindakannya sebagai pelaksana di TPI Cituis disebut menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Namun demikian, JPU menyebut terdapat hal-hal yang meringankan.
“Para terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Pembayaran sebagian uang pengganti juga menjadi pertimbangan yang meringankan,” ujar Alfin.