Kota Tangerang Jadi yang Pertama Integrasikan NIB dan NOP di Banten

- Pemerintah Kota Tangerang berhasil mengintegrasikan NIB dan NOP di Provinsi Banten setelah diluncurkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
- Integrasi data pertanahan akan meningkatkan transparansi, PAD, BPHTB, PBB, serta perlindungan tanah dan legalitas aset umum seperti jalan lingkungan dan taman.
- Menteri Nusron menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah serta sertifikat wakaf kepada 5 masjid di Kota Tangerang.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menjadi yang pertama berhasil mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Provinsi Banten. Hal tersebut resmi setelah diluncurkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Rabu (30/4/2025).
Menteri Nusron menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Tangerang dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor.
"Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalau ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan, ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi," kata Nusron.
1. Integrasi juga akan meningkatkan PAD

Selain transparansi data, menurut Nusron, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga akan terwujud satu kesatuan sistem, yang punya sertifikat tanah otomatis akan memegang nomor PBB.
"Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari, impact-nya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adala semua lebih transparan," imbuhnya.
2. Nusron juga memberikan sertifikat tanah wakaf dan PSU

Dalam kesempatan tersebut juga, Nusron turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8.026 meter persegi (m2) dan juga sertifikat wakaf kepada 5 masjid di Kota Tangerang.
"Tanah wakaf itu penting disertifikatkan wakaf, kenapa? Karena untuk menghindari sengketa dengan ahli waris di kemudian hari," jelasnya.
3. Sachrudin: sertifikat PSU bisa bikin pengelolaan lebih mudah

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin pun turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Terutama untuk PSU, legalitas aset tersebut sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau.
"Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama," ujar Sachrudin.