Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama bersama pejabat di Banten (Dok. Pemprov Banten)
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama bersama pejabat di Banten (Dok. Pemprov Banten)

Intinya sih...

  • Modus pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang kerap ditemukan KPK

  • Pemprov diminta agar menerapkan MCSP dan desk pengawasan

  • Banten masih masuk zona merah korupsi menurut hasil SPI 2024

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten masih perlu pembenahan mendalam, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK menilai, sektor itu dinilai rawan praktik suap, gratifikasi, hingga mark-up anggaran.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan tujuh dari 9 pemerintah daerah di Banten masuk kategori merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. “Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna,” kata Bahtiar pada Rabu (13/8/2025).

1. Modus pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang kerap ditemukan KPK

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama bersama pejabat di Banten (Dok. Pemprov Banten)

Menurut Bahtiar, modus pelanggaran pada pengadaan barang dan jasa yang kerap ditemukan, antara lain penentuan pemenang lelang sejak awal, spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan fisik, pekerjaan fiktif, hingga pemberian honorarium berlebihan.

“Perputaran uang di pengadaan barang dan jasa luar biasa. Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan,” katanya.

2. Pemprov diminta agar menerapkan MCSP dan desk pengawasan

Dok. Istimewa/IDN Times

Untuk mencegah penyimpangan, KPK merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, penerapan Monitoring Control for Strategic Project (MCSP) di setiap dinas untuk memastikan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

"Pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan pihaknya mendukung penuh rekomendasi tersebut. Ia memastikan desk pengawasan akan dipimpin langsung pimpinan daerah demi meminimalkan potensi pelanggaran dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. “Kalau semua susah diatur, kami serahkan ke penindakan. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan,” katanya.

Selain itu, Pemprov Banten juga akan membentuk desk khusus pelayanan publik yang fokus pada perizinan dan layanan kesehatan. “Jangan sampai orang sakit mau ke Puskesmas disusah-susah, BPJS-nya ribet. Ini harus dipangkas,” katanya.

3. Banten masih masuk zona merah korupsi

Dok. Istimewa/IDN Times

Hasil SPI 2024 menunjukkan hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada (skor 75,72–76,25). Sementara itu, tujuh daerah lain berada di kategori rentan (skor 66,16–71,21). Target KPK adalah seluruh daerah di Banten masuk kategori terjaga dengan skor di atas 78.

“Miris juga, Banten masih merah dalam arti kepercayaan publik kurang. Kita harus hijau, bukan merah lagi,” kata Dimyati.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team