Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan telah menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang ternyata terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan demikian, warga dengan COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif COVID 19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.