Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kuasa Hukum: Kades Kohod Dijebak Pihak Ketiga Soal SHGB Laut

Kuasa Hukum: Kades Kohod Dijebak Pihak Ketiga Soal SHGB Laut
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Yunihar mengungkapkan, kliennya dijebak dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM laut di wilayah tersebut. Pasalnya, dirinya diminta menandatangani dokumen oleh pihak yang mengaku diberi kuasa oleh warga yang memiliki girik untuk membuat sertifikat hak tanah.

"Pengumuman pengukuran yang dilakukan oleh BPN, Pak Lurah (Kades) memang menandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila Pak Lurah (Kades) menandatangani," kata Yunihar, Sabtu (15/2/2025).

1. Pihak ketiga tersebut mengaku dikuasakan warga untuk bikin sertifikat tanah

Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yunihar mengungkapkan, pihak ketiga tersebut mengaku dikuasakan warga untuk membuat sertifikat. Padahal, nyatanya warga pun tidak mengetahui perihal namanya dicatut oleh pihak ketiga tersebut.

"Mereka berinisial SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga menguasakan kepada pihak tersebut untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," ungkapnya.

2. Yunihar menyebut hal itu akibat ketidaktahuan Kades

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kades Arsin, kata Yunihar, mengakui bahwa hal tersebut terjadi akibat ketidaktahuannya atas aturan dan birokrasi, serta produk hukum. Sehingga menyebabkan pihak ketiga menjebak dan memanfaatkan Kades Arsin untuk membuat SHGB dan SHM laut.

"Adapun yang hari ini terjadi kesalahan itu semata-mata disebabkan minimnya, kurangnya pengetahuan beliau terhadap produk perizinan, produk hukum. Kemudian tadi beliau menyampaikan permohonan maaf," ujar Yunihar.

3. SHGB dan SHM laut ada yang sudah terbit pada periode Kades sebelumnya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yunihar juga menuturkan, selain sertifikat hak tanah yang terbit pada periode Kades Arsin, terdapat pula yang terbit dalam periode Kades Kohod sebelumnya. Untuk itu, katanya, terdapat tanda tangan Arsin pada dokumen pengajuan sertifikat laut tersebut murni dari ketidaktahuan.

"Nah atas itulah beliau yakini dan beliau lakukan, walaupun beberapa produk itu sudah terbit di periode kepala desa sebelumnya. Apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Arsin ini sepanjang yang mereka ketahui menjalankan sebagaimana pelayanan publik di tingkat desa," tuturnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews