Kumpulkan Kades dan RT di Acara Pribadi, Yandri Kena Sentil Mahfud

- Mahfud MD menyentil Menteri Desa Yandri Susanto yang menggunakan kop surat Kementrian untuk acara pribadi.
- Mahfud menegaskan bahwa jabatan publik tak seharusnya digunakan untuk urusan pribadi, dan meminta politisi PAN itu lebih berhati-hati.
- Undangan haul ibunda Yandri Susanto beredar di media sosial, Bawaslu Kabupaten Serang mengawasi kegiatan pribadi Yandri Susanto agar tidak disusupi kampanye.
Serang, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyentil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto yang menggunakan kop surat Kementrian untuk acara pribadi.
"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari menteri, maka ini keliru. Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes," kata Mahdud dalam akun X seperti dikutip IDN Times, Selasa (22/10/2024).
Diketahui sebelumnya, beredar di media sosial undangan dari Mendes PDT Yandri Susanto dalam rangka kegiatan haul ibunda Yandri Susanto, hari santri dan tasyakuran digelar di Pondok Pesantren Al-Qur'an Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa (22/10/2024).
1. Mahfud menyebut, jabatan publik tak boleh digunakan untuk pribadi

Mahfud juga meminta politisi PAN itu untuk lebih berhati-hati menggunakan jabatan menteri. Menurutnya, jabatan publik tak seharusnya digunakan untuk urusan pribadi.
"Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hari," katanya.
2. Pj kepala daerah hingga kepala desa diundang

Diketahui ada sejumlah surat undangan dari Yandri yang beredar menggunakan kop surat Kementerian untuk hadir di acara haul orangtuanya. Undangan itu ditujukan mulai dari penjabat kepala daerah, kepala desa, sekretaris desa, staf desa, ketua RT, RW hingga kader PKK serta posyandu.
3. Bawaslu mengawasi kegiatan itu

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Serang mengawasi kegiatan pribadi Mendes PDT Yandri Susanto. Bawaslu khawatir kegiatan tersebut disusupi kampanye lantaran istri, Yandri Susanto, Ratu Zakiyah tengah maju sebagai calon Bupati Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
"Kami buat himbauan, kami sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).



















