Land Cruiser yang Dilelang Bekas Mobil Dinas Atut, Siapa Mau?

- Masyarakat disarankan cek fisik kendaraan sebelum ikut lelang
- Kendaraan sudah tidak dipakai karena usia dan biaya pemeliharaan tinggi
- Ini juga jadi strategi pembaharuan aset
Serang, IDN Times – Mobil dinas mewah yang pernah digunakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006, resmi masuk daftar lelang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Mobil legendaris itu ditawarkan dengan harga limit fantastis, yakni Rp628.255.000.
Kendaraan tersebut menjadi salah satu dari 16 unit mobil dinas yang dilepas Pemprov Banten melalui proses lelang daring di situs resmi pemerintah, lelang.go.id, mulai 1 hingga 8 Agustus 2025.
“Betul, mobil dinas era Ibu Ratu Atut ikut dilelang. Itu salah satu unit dengan nilai tertinggi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Jumat (25/7/2025).
1. Masyarakat disarankan cek fisik kendaraan sebelum ikut lelang

Rina menjelaskan, lelang dilakukan untuk menertibkan aset dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak efisien secara fungsional maupun ekonomis.
"Semua kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya, dan masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik (kendaraan) sebelum menawar," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 213 Tahun 2025, seluruh kendaraan yang dilelang berasal dari lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Dari total 16 kendaraan, 12 unit dilelang satuan dan 4 lainnya dalam satu paket.
Selain Land Cruiser 2006, sejumlah unit lain yang juga ditawarkan, antara lain:
1. Suzuki Katana SJ410 GX tahun 2004 (Rp12.818.000)
2. Toyota Kijang LX tahun 2003 (Rp15.462.000)
3. Ford Everest XLT tahun 2010 (Rp36.118.000)
4. Honda CR-V RE1 tahun 2009 (Rp57.004.000)
5. Paket empat kendaraan: Ford Escape, Micro Bus Hino RK2, Suzuki Escudo, dan Toyota Hilux Pick Up (Rp20.445.000)
2. Kendaraan sudah tidak dipakai karena usia dan biaya pemeliharaan tinggi

Terpisah, Kepala Biro Umum Setda Banten, Furkon, menyebut kendaraan-kendaraan itu sudah tidak lagi digunakan karena usia pakai dan biaya pemeliharaan yang tinggi.
“Ini bukan kendaraan operasional maupun jabatan lagi. Sudah tidak efisien secara anggaran,” katanya.
3. Ini juga jadi strategi pembaharuan aset

Furkon menambahkan, pelelangan kendaraan juga bagian dari strategi pembaruan aset pemerintah. “Yang sudah tidak relevan, kami lepas. Prosesnya kami jamin transparan dan akuntabel,” katanya.
Untuk diketahui, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah diumumkan. Seluruh biaya tambahan seperti pajak tertunggak dan balik nama ditanggung oleh pemenang.