Laporkan 2 Influencer Lokal ke Polisi, Ini Kata Tokoh NU Kota Serang

- Matin minta mediasi dengan Mahesa, namun ditolak
- Upaya damai ditolak dan diiringi ancaman verbal
- Proses hukum dinilai sesuai aturan oleh Matin
Serang, IDN Times - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Matin Syarkowi, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua orang influencer lokal. Dua influenscer TikTok tersebut DA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Seperti apa duduk persoalan kasus tersebut?
1. Matin mengaku hanya minta polisi mediasi dia dengan Mahesa

Matin menegaskan bahwa sejak awal dia tidak memiliki niat untuk memenjarakan siapa pun, termasuk Mahesa. Ia bahkan sempat meminta agar pihak kepolisian mengedepankan upaya mediasi.
“Saat itu, undangan klarifikasi pun telah disampaikan kepada Mahesa,” kata Matin dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).
2. Upaya mediasi itu malah ditolak dan tersangka menebar ancaman

Namun, upaya damai itu tak mendapat respons baik. Menurut Matin, niat baik tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh Mahesa, bahkan diiringi dengan ujaran bernada ancaman.
"Bahkan mengeluarkan ancaman secara verbal, tidak hanya kepada saya secara pribadi, tetapi juga kepada seluruh pengurus NU. Salah satu ancamannya berbunyi: ‘akan makin barbar’,” katanya.
3. Matin menilai proses hukum sudah sesuai aturan

Matin menilai, proses hukum yang saat ini berjalan sudah sesuai aturan. Ia pun menyebut bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum tak lepas dari sikap dan pernyataan Mahesa sendiri.
“Oleh karena itu, penangkapan dan penetapan Mahesa sebagai tersangka, termasuk penahanan yang dilakukan, adalah konsekuensi dari proses hukum," katanya.
Matin juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam penjelasan tersebut. Ia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama agar ruang digital digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. "Mohon maaf kepada semuanya," katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm pada 28 Maret 2025. Video tersebut menampilkan wajah Matin disertai narasi tudingan bahwa Matin menjadi backing sebuah pengembang di kawasan Tangerang. Tak sampai di situ, akun @kingofhmm itu juga mengajak publik untuk melacak identitas Matin.
Dalam salah satu unggahannya di TikTok, akun Mahesa juga dinilai memprovokasi masyarakat dan mencemarkan nama baik Matin.
“Video diambil tanpa izin dan disebarkan dengan narasi yang merugikan serta menyerang martabat pelapor. Ini bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana saat jumpa pers, Minggu malam (13/7/2025).