Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kivlan Zein, Fitra Romadoni, balik melaporkan pelapornya ke Bareskrim Polri. Dia menegaskan, kliennya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan.
"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena diduga pak Kivlan Zein ini diduga tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Fitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zein jelang proses BAP di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).