Laporkan Balik Pelapor, Kuasa Hukum: Kivlan Zein Tidak melakukan Makar

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kivlan Zein, Fitra Romadoni, balik melaporkan pelapornya ke Bareskrim Polri. Dia menegaskan, kliennya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan.
"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena diduga pak Kivlan Zein ini diduga tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Fitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zein jelang proses BAP di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
1. Kivlan tak pernah lakukan apa yang dituduhkan Jalaludin
Kuasa hukum Kivlan juga mengklaim kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Jalaludin.
"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107. Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zein tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor," kata Fitra Romadoni.