Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Dari total anggaran Rp1.282.937.445.403, telah direalisasikan sekitar 90,10 persen.
Realisasi belanja pegawai tersebut diantaranya dipergunakan untuk pembayaran insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp534 juta lebih dan pembayaran atas insentif bagi ASN dan KDH/WDH atas pemungutan retribusi sebesar Rp428 juta lebih.
Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu untuk meningkatkan motivasi kerja dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Insentif diberikan apabila mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD.
Namun, hasil pemeriksaan atas pemberian insentif pajak dan retribusi menunjukkan bahwa target penerimaan PBB-P2 dan retribusi tidak tercapai. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap memberikan insentif kepada ASN dan KDH/WKDH.
"Pemerintah Kabupaten Pandeglang mempunyai 18 jenis retribusi. Dari 18 jenis retribusi, hanya tiga jenis retribusi yang memenuhi target," demikian isi LHP BPK itu.
Ketiga retribusi yang mencapai target itu adalah Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.