Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan aturan jadwal tentang pembelajaran jenjang PAUD, SD, dan SMP menjelang libur Natal dan Tahun baru 2022 dengan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 422.3/7041-Disdikbud. Tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang Natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.