Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia Dideportasi
Tangerang, IDN Times - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi Branton Krick Abbas Abdullah Meicarthur (47), warga negara asing (WNA) yang meludahi imam Masjid Al Muhajir, Bandung beberapa waktu lalu. Ia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21:30 WIB.
Dia diterbangkan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai Qantas Airways (QF 40) tujuan Melbourne, Australia.
“Atas koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung, kami berhasil mencegah keberangkatan MB yang hendak keluar Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sabtu (6/5/2023).
1. Branton dideportasi lantaran dianggap membahayakan ketertiban umum
Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
"Atas aksinya MB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi," kata Tito.