Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus penitipan siswa yang berujung perusakan fasilitas sekolah dengan tersangka Lurah Benda Baru bernama Saidun, berakhir dengan perdamaian.
Saidun yang sebelumnya sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian. Selain itu, Polisi juga menyebut bahwa kasus ini bukan delik aduan.
Pencabutan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu," ucap Iman kepada awak media.