Permohonan KPR atas nama terdakwa Bhudiwan dipakai untuk membeli rumah seluas 205 m2 yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence. Sementara, KPR atas nama Jzuan Ahla Baghdadi untuk membeli rumah seluas 209 m2 di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terakhir KPR atas nama Riehan Ahla Urduni untuk membeli 2 rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Total jumlah dana dari tiga pengajuan KPR itu sebesar Rp9 miliar yang kemudian diterima oleh terdakwa Wendi.
"Untuk Jaminan atau agunan dari 3 KPR tersebut yaitu Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah No.03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan Budhiwan selaku pihak kedua," katanya.
Namun dari tiga permohonan pengajuan KPR tersebut, Bhudiwan tidak menyertakan berkas hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai syarat standar operasional prosedur (SOP) Bank BJB dalam kredit pinjaman.
“Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus dan rekan yang palsu,” katanya.
Dokumen KJPP palsu itu kemudian digunakan Wendi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR Bhudiwan. Padahal, hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank BJb KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.