Serang, IDN Times – Mantan Lurah Serang berinisial JAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan seluas 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jalawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tak sendiri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni AW yang berprofesi sebagai pengacara dan AH, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit III Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten menggelar perkara pada Kamis, 6 Agustus 2026.
