Mantan Suami dan Ibu Kandung Norma Risma Ditetapkan Tersangka

Serang, IDN Times - Kasus perselingkuhan menantu dengan sang mertua di Kota Serang memasuki babak baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Sang menantu bernama bernama Rozy Zay Hakiki (22), sementara mertua bernama Rihanah Anah.
Diketahui, perkara perselingkuhan atau cinta terlarang antara menantu dan mertua itu dilaporkan oleh mantan istri Rozy, Norma Risma (22) alias anak kandung Rihanah ke Polda Banten, beberapa waktu lalu.
1. Rozy dan Rihanan ditetapkan tersangka kasus perzinahan

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rozy dan Rihanah dijerat dengan kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka penyidik dan tim melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," kata Herlia melalui siaran pers, Kamis (24/8/2023).
2. Rozy dan Rihanah bakal segera dipanggil sebagai tersangka

Usai menetapkan tersangka, pihaknya segera akan memanggil Rozy dan Rihanah untuk meminta leterangan kembali keduanya sebagai tersangka atas kasus perselingkuhan dan perzinahan menantu dan mertua tersebut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.
3. Polda Banten minta kedua belah pihak kooperatif

Polda Banten menegaskan kepada kedua orang tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan sehingga kasus tersebut segera dituntaskan ke penuntutan dan persidangan.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," katanya.