Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, pada tahun 2023, kepolisian menangani sejumlah kasus kekerasan seksual.
Pada 9 Januari 2023, Seorang siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi korban perkosaan bergilir, oleh tiga pria di sebuah rumah kosong di Taman Banten Lestari dan Lapangan Bola Perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.
Kemudian, 7 Februari 2023 seorang anak perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang sempat dikabarkan hilang, menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja yang dikenalnya lewat media sosial facebook berinisial MS (20).
Selanjutnya, pada Februari 2023 oknum Pimpinan Pondok Pesantren Tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60), ditangkap unit PPA Polres Serang karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
RH (35) pria asal Pandeglang ditangkap polisi, setelah memperkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada 23 Februari 2023.
Kemudian, SH (50) guru silat asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Terakhir, Oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada 27 Februari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.