Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

 Ada 5 pengecualian orang asing yang boleh masuk RI

Kabupaten Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis (22/7/2021).

"Kita sudah mulai terapkan bekerjasama dengan pihak keimigrasian," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. 

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Bandara Soetta Buka Hingga Dini Hari

1. Orang asing yang diperbolehkan masuk, harus memenuhi sejumlah syarat

Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk IndonesiaIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Meski demikian, kata Awaluddin, ada pengecualian di mana orang asing dapat masuk atau transit di Indonesia. Mereka yang bisa masuk Indonesia adalah:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas

2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap

4. Orang asing yang masuk bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga)

5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi," jelasnya. 

2. TKA proyek strategis nasional tidak boleh lagi masuk Indonesia

Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesiarepublika.co.id/Andri Saubani

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. 

"Hanya yang dikecualikan saja, TKA pun tidak bisa masuk," tuturnya. 

Baca Juga: Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4!

3. Orang asing yang dikecualikan tetap harus membawa hasil PCR Test Negative

Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk IndonesiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di Bandara, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

“AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Awaluddin. 

4. Penumpang asing yang terlanjur terbang menuju Indonesia masih diberikan dispensasi

Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk IndonesiaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sam Fernando, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menjelaskan, sesuai dengan pasal 6 Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 per tanggal 21 Juli 2021, peraturan ini resmi diberlakukan sejak 21 Juli 2021. 

Akan tetapi, untuk mengantisipasi kondisi dimana masih terdapat alat angkut (udara/laut/darat) yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia saat peraturan dimaksud diberlakukan yang membawa Orang Asing pemegang Visa dinas, Visa diplomatik, Visa kunjungan, Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, ITAS, ITAP, dan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, diberikan dispensasi. 

"Dispensasi hingga tanggal 23 Juli 2021 pukul 24:00 waktu setempat berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2-UM.01.01-2.3383 tertanggal 21 Juli 2021," katanya. 

Baca Juga: Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya