Bejat! Pria Paruh Baya Perkosa Anak 15 Tahun di Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sungguh nahas nasib A. Dia diperkosa teman sang ayah saat tengah tertidur di rumahnya sendiri di Kampung Palahar, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Gadis berusia 15 tahun tersebut harus menjadi korban kebejatan UHS yang sudah berusia 42 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 September 2021.
"Pelaku baru berhasil kita amankan pada 5 November 2021," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Jum'at (19/11/2021).
Baca Juga: Ancam Pakai Pisau, Kakek di Serang Perkosa Gadis 15 Tahun
1. Kejadian berawal saat pelaku menumpang menginap di rumah korban
Wahyu menjelaskan, pelaku yang merupakan teman ayah korban ingin menumpang menginap. Lantaran telah kenal lama, sang ayah pun tidak menaruh curiga kepada pelaku.
"Pelaku beralasan ingin mencari pekerjaan di Tangerang, makanya numpang menginap di rumah korban," jelasnya.
2. Pelaku melancarkan aksinya saat malam hari
Saat malam hari dan seluruh anggota keluarga telah terlelap, lanjut Wahyu, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat korban hanya mengenakan celana pendek.
"Akhirnya pelaku memaksa korban dan terjadilah persetubuhan. Terjadi tidak hanya 1 kali tapi terjadi 2 kali," tuturnya.
Mendapat perlakuan tersebut, korban pun lantas mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya hingga akhirnya membuat laporan polisi.
"Tapi setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Kurang lebih 2,5 bulan," tuturnya.
3. Pelaku berpindah-pindah tempat saat kabur
Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku pun lantas kabur menuju ke arah Pelabuhan Merak. Pelaku sempat menginap di Pelabuhan Merak sebelum akhirnya menuju ke Tulang Bawang, Lampung
"Dari Lampung, pelaku menaiki kendaraan bus ke arah Riau, di Riau pelaku bekerja di perkebunan sawit mengupas sawit selama 2 bulan," ungkapnya.
Usai bekerja di perkebunan sawit, pelaku kembali berpindah bekerja di daerah Pelalawan, Riau di Peternakan Ayam.
"Di situlah pelaku kita berhasil tangkap pada 5 November 2021," jelasnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Baca Juga: Laporkan Pencabulan ke Polisi, 2 Remaja Diancam Kerasukan oleh Pelaku