Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

ZPR memasang tarif Rp4 juta untuk satu jam

Tangerang, IDN Times - ZPR (31), seorang wanita berkewarganegaraan Rusia ditangkap petugas Imigrasi Kelas IA Non TPI Tangerang. Dia diduga terlibat praktik prostitusi di Indonesia.

ZPR ditangkap saat hendak melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Tangerang.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar

1. ZPR tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023 dan ditangkap keesokan harinya

Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan, ZPR tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023. Lalu, ia ditangkap pada 24 Mei 2023 saat tengah berada di dalam kamar hotel usai bertransaksi keuangan sebelum melakukan tindak prostitusi tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku ini memasang tarif Rp4 juta untuk satu jam," kata Rakha.

2. ZPR membuka jasa prostitusi melalui aplikasi online

Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Untuk melancarkan aksinya, ZPR membuka jasa prostitusi tersebut melalui aplikasi online. Aplikasi tersebut pun bersifat pribadi lantaran memerlukan pembayaran untuk bisa mengaksesnya.

"Jadi ini tuh link-nya dikirim dari orang ke orang, pelaku ini merupakan yang terverifikasi atau istilahnya centang biru di aplikasi tersebut," tuturnya.

Modusnya, ZPR datang ke Indonesia memang untuk melakukan tindakan prostitusi. Di mana, pelanggan bakal memesan taksi untuk menjemput ZPR ke hotel. "Nanti yang bayar taksi adalah pelanggannya ini," jelasnya.

3. ZPR menggunakan visa on arrival

Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat datang ke Indonesia, ZPR menggunakan visa on arrival yang berlaku hingga 21 Juni 2023. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan praktik prostitusi yang dilakukan ZPR.

"Ditemukan paspor Rusia atas nama ZPR, uang senilai Rp4 juta, alat kontrasepsi, telepon genggam," ungkapnya.

4. ZPR bakal dideportasi dan dicekal

Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Oni Armadya, Kasi Inteldakim Imigrasi Tangerang mengatakan, lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Jo. 122 huruf (a).

"Sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha.

Baca Juga: Viral Taksi Liar Getok Harga di Bandara Soetta, Ini Kata Polisi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya