Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRT

Mayoritas pelanggaran gangguan ketertiban

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Tangerang telah menerima sekitar 40 laporan pelanggaran orang asing di wilayahnya. Laporan tersebut diterima melalui aplikasi Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa). 

"Hampir setiap hari kami masih menerima laporan, baik yang dikirimkan masyarakat atau anggota Timpora," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Rabu (23/3/2022). 

Baca Juga: Pria Perkosa Anak Asuhnya Selama 6 Tahun di Tangerang

1. Mayoritas laporan tentang gangguan ketertiban

Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRTIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sengky mengungkapkan, mayoritas dari pengaduan itu, merupakan kasus gangguan ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh orang asing.  "Terutama WN Afrika yang sering membuat keributan, seperti mabuk-mabukan, lalu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," jelasnya. 

Tim pun terus bersiaga selama 24 jam untuk mengantisipasi adanya laporan masyarakat yang biasanya masuk pada malam hari. 

"Kami berkomitmen mendapat pengaduan kami tidak lanjuti, walaupun malam karena wilayah kerja kantor Imigrasi cukup tinggi kerawanannya," tuturnya. 

2. Banyak juga WN asing yang melanggar izin kerja

Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRTIlustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)

Sengky juga menggarusbawahi pelanggaran WN asing di lingkungan pekerjaan. Pasalnya, sejumlah pabrik berdiri di Kabupaten Tangerang. 

"Jadi, ketika datang WNA tersebut disponsori perusahaan A. Saat pandemi, (perusahaan) bangkrut, jadi WNA ini beralih bekerja di PT B tapi tidak melapor. Jadi mereka double job atau pindah lokasi kerja, berganti jabatan kerja tidak dilaporkan ke kami," jelasnya. 

Hal tersebut, kata Sengky, tak diperbolehkan di Indonesia, sehingga pihaknya harus menindak WNA tersebut.

"Penindakannya macam-macam, bisa penempatan di tempat tertentu atau pendetensian, bahkan pendeportasian," tuturnya. 

3. Imigrasi Tangerang bentuk tim untuk koordinasi penindakan untuk hadapi endemik COVID-19

Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRTIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kini, pihak Imigrasi Tangerang pun membentuk tim koordinasi penindakan orang asing untuk saling menukar informasi tentang langkah yang komunikasi mengenai pengawasan orang asing di kawasan Tangerang. 

"Baru dilakukan operasi gabungan sebagai langkah penegakan hukum," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkuham Banten, Ujo. 

Selama pandemik, lanjut Ujo, banyak orang asing yang overstay atau kelebihan izin tinggal di Indonesia. Pasalnya, mereka tak bisa pulang karena tersandung aturan pandemik di seluruh negara. 

"Makanya sekarang sudah ada aturan Visa on source, bisa dimohonkan di dalam negeri, dalam rangka memperoleh dia izin tinggal, di Tangerang semua online, sudah tidak ada lagi touch dengan orang asing perihal perizinan," jelas Ujo. 

Baca Juga: Salat Tarawih dan Id di Kota Tangerang Boleh Rapatkan Saf Lagi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya