Korupsi Dana Bansos, Kejari Tangerang Kembali Periksa 8 Orang

Dalam kasus ini, 2 orang sudah ditetapkan tersangka

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah memeriksa 8 orang lagi terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial program keluarga harapan (PKH). Sebelumnya, telah ada dua orang yang dijadikan tersangka dan telah ditahan pihak Kejari.

"Mereka juga pendamping sosial," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, Selasa (3/8/2021). 

Baca Juga: Wali Kota Arief Murka, Uang Bansos Dipotong Gocap oleh Oknum

1. Total ada 10 pendamping sosial yang ada di 12 desa di Kabupaten Tangerang

Korupsi Dana Bansos, Kejari Tangerang Kembali Periksa 8 OrangPenerima KPM PKH di Kota Tangerang Selatan, lulus mandiri di 2020 (Dok. Kemensos)

Bahrudin mengungkapkan, terdapat 10 pendamping sosial yang diamanatkan mengurus PKH di 12 desa di Kabupaten Tangerang. Mereka pun telah digaji oleh Kementerian Sosial RI. 

"Yang dijadikan tersangka membawahi empat desa," ujar Bahrudin. 

Baca Juga: Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

2. Diduga kuat delapan orang tersebut juga terlibat korupsi PKH

Korupsi Dana Bansos, Kejari Tangerang Kembali Periksa 8 OrangIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bahrudin mengungkapkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga kuat delapan pendamping sosial tersebut juga terlibat kasus korupsi PKH. 

"Tinggal tunggu saja waktunya," tuturnya. 

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp3,5 miliar

Korupsi Dana Bansos, Kejari Tangerang Kembali Periksa 8 OrangIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, diketahui dari dua tersangka yang telah ditahan, keduanya telah mengantongi Rp. 800 juta. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4.000 saksi. 

"Estimasi kerugian negara dari perkara ini sekitar Rp3,5 miliar untuk wilayah Kecamatan Tigaraksa saja," jelasnya. 

Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Ditahan di Lapas Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya