MUI Tangerang Minta Masyarakat Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan sejumlah imbauan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah mendatang. Hal tersebut lantaran kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih terbilang cukup tinggi.
"Kita lihat dari perkembangan situasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang, angkanya masih cukup tinggi makanya kita buat beberapa imbauan," ujar Ketua MUI Uwes Nawawi, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Nilai PPKM Darurat Enggak Berjalan Maksimal
1. Minta salat id dan takbiran di rumah

Uwes menuturkan, salah satu imbauan telah disebarkan yakni perihal pelaksanaan takbir dan salat Id, terutama di wilayah zona merah penyebaran COVID-19.
"Untuk yang zona merah kita imbau supaya ditiadakan dulu kegiatan solat idul adha, serta, takbir di masjid. Dan silahkan diadakan di rumah masing-masing. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Uwes.
2. Wilayah zona oranye diperbolehkan takbiran dan salat di masjid

Sementara untuk wilayah yang sudah masuk dalam zona oranye, kata Uwes, diperbolehkan mengadakan kegiatan takbir di masjid.
"Meskipun boleh tapi dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
3. Pemotongan hewan kurban hanya dilakukan panitia
Tak hanya perihal salat Id dan takbiran, pihaknya juga meminta penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan oleh panitia saja. Hal tersebut untuk meminimalisir kerumunan.
"Kami minta tidak undang kerumunan, dimana lebih bijak melakukan pemotongan di RPH atau oleh panitia saja, dan pembagiannya pun door to door tidak menggunakan kupon," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Kedai Makanan Hangat di Tangerang, Cocok Dimakan Saat Isoman