Pandemik, Ada 142 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, 142 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tangerang selama pandemik COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, data tersebut berdasarkan catatan yang didapat dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di desa dan kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
“Sejak Januari hingga pertengahan November 2020,” ujar Asep, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Ratusan Baliho Rizieq Shihab di Tangerang Diturunkan Petugas
1. Sebanyak 4 kecamatan mendominasi kasus kekerasan anak dan perempuan
Asep menerangkan, terdapat 142 kasus kekerasan seksual dan kekerasan anak dan perempuan yang ada di Kabupaten Tangerang hingga November 2020.
Menurut Asep, hampir setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang tercatat memiliki kasus pelecehan seksual anak dan kekerasan terhadap perempuan. "Ada 4 kecamatan yang paling dominan angka kasusnya," kata Asep.
2. Pasar Kemis terbanyak kasus kekerasan seksual dan anak
Asep menuturkan, tercatat dari data yang dikumpulkan, terdapat empat wilayah yang mendominasi kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Hampir semua kecamatan punya kasus. Tapi yang paling banyak itu di Kecamatan Pasar Kemis 18 kasus, Cikupa 4 kasus, Rajeg 14 kasus, Sepatan 13 kasus dan Cisoka 9 kasus,” ungkap Asep.
Angka tersebut, kata Asep, kemungkinan akan bertambah jika melihat data penambahan kasus di P2TP2A yang belum melaporkan.
”Di setiap kecamatan pasti ada kasus pelecehan seksual terhadap anak. Jadi bohong apabila angka pelecehan anak dan perempuan di kecamatan itu nol, dan bagi yang tidak melaporkan tentu akan diganjar sanksi.” terangnya.
3. Terjadi penurunan kasus hingga 49,5 persen dari tahun 2018
Meskipun demikian, Asep menerangkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tangerang menjelang akhir tahun 2020 mengalami penurunan hingga 49,5 persen dari tahun sebelumnya.
"Pada akhir tahun 2018 terdapat 245 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Sedangkan di akhir tahun 2019 mencapai 275 kasus," tuturnya.
Masih adanya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini membuat pihaknya terus bergerak untuk menekan kasus kekerasan itu. Satu diantaranya adalah pendampingan terhadap korban dan membentuk Unit Reaksi Cepet dalam kasus kekerasan ini.
" Unit ini akan bekerja secara integral dan lintas sektoral baik dengan dinas lain maupun pihak kepolisian," paparnya.
4. Tahu dan melihat kekerasan anak? Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan.
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id