Pemkab Tangerang Larang Perlombaan Peringatan HUT ke-76 RI

Ini untuk menghindari melonjaknya kasus COVID-19

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang kegiatan perlombaan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 RI. Hal tersebut untuk mencegah kerumunan di tengah pandemik COVID-19.

"Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memperbolehkan adanya perlombaan peringatan HUT RI," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Jumat (13/8/2021). 

Baca Juga: 95 Persen Pasien COVID-19 Meninggal di Tangerang Belum Vaksinasi

1. Larangan perlombaan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri

Pemkab Tangerang Larang Perlombaan Peringatan HUT ke-76 RIPedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Hendra menuturkan, adanya larangan pelaksanaan perlombaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

"Dalam SE tersebut memang tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," jelasnya. 

2. Pelarangan itu dimaksudkan agar jumlah kasus COVID-19 tak kembali melonjak

Pemkab Tangerang Larang Perlombaan Peringatan HUT ke-76 RIIDN Times/Margith Juita Damanik

Hendra mengungkapkan, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih terbilang cukup tinggi, meski angka kesembuhan juga terbilang tinggi. 

"Jadi lebih baik tidak menyelenggarakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," tuturnya. 

3. Masyarakat yang nekat gelar perlombaan akan diberikan sanksi

Pemkab Tangerang Larang Perlombaan Peringatan HUT ke-76 RIIDN Times/Margith Juita Damanik

Pihaknya pun, lanjut Hendra, tak segan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang nekat menggelar acara perlombaan hingga menimbulkan kerumunan. 

"Nanti akan ada pengawasan oleh Satgas COVID-19 RT/RW setempat, dan kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia. 

Baca Juga: 46 Persen Nakes di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi Tahap 3 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya